Kegiatan
ekonomi suatu negara sangat tergantung dengan investasi atau penanaman modal
baik itu oleh pihak asing maupun masyarakat dalam negara itu sendiri. Bila
keadaan ekonomi dan politik suatu negara dipandang cukup kondusif, maka hal
tersebut bisa menarik minat ara investor untuk menanamkan modalnya pada negara
tersebut. Oleh karena itu, negara akan berusaha semaksimal mungkin supaya banyak
investor yang berminat untuk menjalankan usahanya pada negara tersebut demi
untuk meningkatkan nilai ekonomi serta pendapatan per kapitanya. Supaya
kegiatan investasi sesuai dengan undang - undang yang berlaku, maka pemerintah
membentuk suatu badan yang dinamakan Badan Penanaman Modal. Jadi sebenarnya,
apa itu Badan Penanaman Modal?
Badan Penanaman Modal adalah sebuha badan atau lembaga
dibawah pemerintah yang berdiri dibawah Kementrian Perdagangan dan Industri
dimana tugas utama dari Badan Penanaman Modal tersebut adalah untuk mengawasi
serta mengatur penanaman modal / investasi yang dilakukan di wilayah negara
Indonesia. Namun, sejak otonomi daerah diberlakukan, setial daerah juga
memiliki Badan Penanaman Modal Daerah yang mengawasi penanaman modal di wilayah
mereka masing - masing.
Sebenarnya, selain mengawasi serta mengatur investasi
atau penanaman modal, Badan Penanaman Modal juga bertugas untuk meningkatkan
iklim investasi sehingga bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya
di wilayah / negara tersebut. Oleh karena itu, Badan Penanaman Modal akan
banyak berhubungan dengan Departemen Perdagangan serta BPEN (Badan
Pengenmabngan Export Nasional) karena salah satu program kerja dari Badan
penanaman Modal adalah mempromosikan keunggulan suatu negara / wilayah untuk
menarik minat dan kerjasama investasi.
Badan Penanaman Modal mengurusi segala bentuk
investasi pada sektor kehutanan, pertanian, perikanan, kebudayaan &
pendidikan, serta segala regulasi sektoral potensi ekonomi di Indonesia. Untuk
menunjang kinerja dari Badan Penanaman Modal ini, pemerintah telah membentuk
suatu sistem perijinan satu atap dimana para investor / pelaku bisnis
dimudahkan untuk mendapatkan segala bentuk dan macam jenis perijinan dengan
hanya mengurusnya pada satu instansi saja. Dengan diberlakukannya sistem baru
tersebut diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi seperti yang menjadi
tugas utama Badan Penanaman Modal
Tanggal Kutip : 3 November 2013
Analisis :
Analisi
saya dari tulisan di atas adalah suatu negara berusaha semaksimal mungkin untuk
menarik perhatian para investor asing untuk berinvestasi pada negara tersebut
untuk meningkatkan perekonomian bahkan pendapatan perkapita negara tersebut.
Namun kegiatan investasi tersebut tidak sembarangan dan tidak melanggar hukum
yang berlaku. Supaya kegiatan investasi sesuai dengan undang-undang, maka
pemerintah membentuk suatu nama yang disebut Badan Penanaman Modal. Badan Penanaman Modal adalah sebuah
badan atau lembaga dibawah pemerintah yang berdiri dibawah Kementrian
Perdagangan dan Industri dimana tugas utama dari Badan Penanaman Modal tersebut
adalah untuk mengawasi serta mengatur penanaman modal / investasi yang
dilakukan di wilayah negara Indonesia. Badan Penanaman Modal juga bertugas
untuk meningkatkan iklim investasi sehingga bisa menarik para investor untuk
menanamkan modalnya di wilayah / negara tersebut. Oleh karena itu, Badan
Penanaman Modal akan banyak berhubungan dengan Departemen Perdagangan serta
BPEN (Badan Pengembangan Export Nasional) karena salah satu program kerja dari
Badan penanaman Modal adalah mempromosikan keunggulan suatu negara / wilayah
untuk menarik minat dan kerjasama investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar