Menurut pasal 1 butir UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu "Perlindungan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan untuk konsumen"
Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak konsumen:
- Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
- Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatakan kompensasi, ganti rugi/ penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen , Kewajiban konsumen:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
- Membayar sesuai dengan nilat tukar yang telah disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
CONTOH KASUS
Pada tanggal 19 Oktober 2003 disebuah warung nasi goreng di jalan R.C. Veteran Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca-cola botol ukuran 193 ml, yang diminum menggunakan sedotan hingga lebih dari 2/5 bagian.
Kemudian setelah meminumnya Penggugat sadar akan rasa dan bau asing yang tidak seperti biasanya rasa Coca-cola tersebut, terlihat jelas terdapat sepotong obat nyamuk bakar didalam botol tepatnya didasar botol tersebut.
Tak lama kemudian tenggorokan serta dada Penggugat didera rasa sakit dan panas yang berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi, maka Penggugat segera dilarikan ke klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
KOMENTAR SAYA
Menurut saya Produsen diatas sangat kurang sekali dalam kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumsi yang mereka jual untuk konsumen sehingga konsumen disini mengalami sakit dan panas yang berlebihan dan harus dibawa kerumah sakit, produsen disini juga harus memilah milih barang yang mereka jual terlebih dahulu dan konsumen disini seharusnya juga harus melihat petunjuk minuman tersebut terlebih dahulu demi keamanan dan keselamatannya.
Jadi, gunanya hak dan kewajiban konsumen diatas adalah untuk perlindungan konsumen itu sendiri agar tidak terjadi kecelakaan seperti contoh kasus tadi.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar