Jumat, 13 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Pengertian hukum
Hukum adalah suatu peraturan atau tata perilaku manusia yang secara resmi dikukuhkan atau diresmikan agar ditaati dan bersifat memaksa dan bagi siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Hukum pada umunya dibuat oleh para pemimpin, penguasa atau pemerintah meluli lembaga atau instuisi hukum.

Tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, keamanan, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat dilihat dari segi:

  1. Sumber hukum material, sumber hukum materiil ini adalah dari mana tempat materiil ini diambil. Sumber hukum  materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis dll.
  2. Sumber hukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang diakui umum sebagai sumber formal ialah UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Pengertian hukum menurut saya adalah suatu peraturan bagi masyarakat dan bagi siapapun yang melanggarnya akan diberikan sanksi seberat-beratnya.


Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran

Hukum ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
  2. Hukum ekonomi sosial,seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.
Perkembangan sistem ekonomi di indonesia

Sistem ekonomi indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada ketuhanan yang maha esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak pemerasan dan eksploitasi); persatuan indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

Pandangan peran hukum dalam bidang ekonomi

  1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi, karena hukum akan membatasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing.
  2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi, karena dianggap terlalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
  3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi negara.
Pendapat para ahli tentang kedudukan hukum dalam sistem ekonomi


  • Menurut Douglass C. North, institusi and economic grown, kunci memahami peran hukum dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep "transaction cost" yaitu biaya-biaya non produktif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
  • Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengahrapan individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekuilibrium ekonomi dan stabilitas ekuilibrium yang telah dicapai itu
  • Menurut Brug's, menurut studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu:
  1. Stabilitas
  2. Prediksi
  3. Keadilan
  4. Pengembangan khusus dari sarjana hukum.

  • Menurut J.D. N.Y Hart, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu:

  1. Predictability
  2. Procedural capability
  3. Codification of goals
  4. Education
  5. Balance
  6. Defenition and clarity of status
  7. Accomodation
  8. Stability
Kedudukan hukum dalam sistem ekonomi menurut saya adalah sebagai aturan dalam sistem perekonomian agar tidak menghambat perekonomian baik produktif maupun non-produktif.

Daftar Pustaka:
http://royanmakalah.blogspot.com/2013/04/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://sabrinaayubelinda.blogspot.com/2013/04/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar