Pendidikan merupakan salah satu
faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran sutau Negara, sebagaimana diatur
secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2)
menegaskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
Negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan
anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang
perlu diprioritaskan Negara karena menyentuh langsung hak masyarakat dan sangat
terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan.
ilustrasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan
Problematika di dunia pendidikan
nampaknya selalu menjadi bahan bahasan yang tak akan pernah habis, mulai dari
kondisi sekolah, peserta didik, dan pendidik sendiri. Hal ini tentu mengundang
berbagai kebijkan yang harus sesuai dengan harapan masyarakat. Kebijakan
pemerintah dalam pendidikan saat ini sangat dibutuhkan. Pemerintah pun nampak
serius membenahi sistem pada dunia pendidikan yang bisa dilihat dari gelontoran
anggaran pendidikan yang selalu ditambah. Hal ini pun langsung dirasakan warga pendidikan.
Salah satu contohnya adalah dilaksanakannya kebijakan pemerintah didunia
pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan bagi siswa
tak mampu, pembangunan fisik gedung sekolah, hingga tunjangan sertifikasi bagi
para guru, dan masih lagi kebijakan pemerintah lainnya dalam dunia pendidikan.
Namun ada yang jarang sekali terdengar terkait banyaknya anak-anak Indonesia
yang mempunyai kecerdasan istimewa yang secara alamiah tak bisa disamakan
dengan anak-anak biasanya. Tentunya ini membawa problem tersendiri dalam dunia pendidikan.
Lantas seperti apakah kebijakan
pemerintah dalam mengangani anak-anak yang super cerdas ini sehingga
keberadannya mendapat tempat yang sesuai dengan keberlangsungan mereka sebagai aset Negara. Maka dari itu
diperlukan pendidikan khusus. Salah satunya dalam hal perekrutan dan angka
standard pada test IQ. Terkait khusus dengan masalah mengenai test IQ,
pemerintah menetapkan angka skala minimal menurut para psikologi yakni 130 dimana anak berada pada tingkatan very superior.
Salah satu wacana kebijakan
pemerintah dalam pendidikan adalah penerapan sistem SKS. Disekolah menengah
pertama maupun atas mulai membahana. Wacana ini sudah pernah di dengungkan
sebelumnya ditahun 2005, dan diklaim sesuai dengan amanah UU No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional pasal 12 ayat 1 dan 2.
Sekilas, wacana SKS ini kelihatan
inovatif, karena dinilai mampu menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran yang
selama ini hanya menggunakan satu-satunya cara, yaitu sistem paket atau,
seperti yang termaktub di panduan SKS di sekolah menengah yang Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), bahwa penerapan SKS ini dimungkinkan peserta didik
dapat menyelesaikan program
pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Sayangnya niat untuk menerapkan
SKS tersesebut terkesan kurang dikaji secara sistemik. Tidak melihat taraf
kompetensi guru yang ada selama ini secara umum, tidak melihat bagaimana
tipe-tipe orang tua terhadap pendidikan anaknya, tidak melihat perkembangan
psikologis siswa dan juga tidak melihat sisi metode pembelajaran seperti apa
yang sesuai dengan usia peserta didik. Sehingga, tampaknya teori mekanisme dan
hakikat praktek transfer ilmu yang selama ini dipahami untuk anak usia puber
(13-18 tahun ) mulai terasa tidak di indahkan lagi.
Arah kebijakan pendidikan di Indonesia
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
- Meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
- Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal yang sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
- Memperdayakan lembaga pendidikan baik dalam sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
- Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
- Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
- Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, koperasi.
KESIMPULAN
Bahwa kebijakan dibuat untuk
pedoman dalam bertindak, mengarahkan dalam kegiatan organisasi pendidikan untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://oktaseiji.wordpress.com/2011/04/24/kebijakan-pendidikan-di-indonesia/
Terima kasih buat Artikel tentang Kebijakan Pemerintah Terkait Pendidikan yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Reportase Guru buat semua pengunjung laman ini.
BalasHapusReportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Kemenag Dituduh Asal-asalan Urus Pendidikan Islam Madrasah
Info Sekolah dan Dunia Islam Terkini
top
BalasHapus