Senin, 29 Juni 2015

KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HUKUM KONSUMEN

Menurut pasal 1 butir UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu "Perlindungan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan untuk konsumen"

Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak konsumen:

  1. Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatakan kompensasi, ganti rugi/ penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen , Kewajiban konsumen:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilat tukar yang telah disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
CONTOH KASUS

Pada tanggal 19 Oktober 2003 disebuah warung nasi goreng di jalan R.C. Veteran Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca-cola botol ukuran 193 ml, yang diminum menggunakan sedotan hingga lebih dari 2/5 bagian.
Kemudian setelah meminumnya Penggugat sadar akan rasa dan bau asing yang tidak seperti biasanya rasa Coca-cola tersebut, terlihat jelas terdapat sepotong obat nyamuk bakar didalam botol tepatnya didasar botol tersebut.
Tak lama kemudian tenggorokan serta dada Penggugat didera rasa sakit dan panas yang berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi, maka Penggugat segera dilarikan ke klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan pertama.

KOMENTAR SAYA

Menurut saya Produsen diatas sangat kurang sekali dalam kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumsi yang mereka jual untuk konsumen sehingga konsumen disini mengalami sakit dan panas yang berlebihan dan harus dibawa kerumah sakit, produsen disini juga harus memilah milih barang yang mereka jual terlebih dahulu dan konsumen disini seharusnya juga harus melihat petunjuk minuman tersebut terlebih dahulu demi keamanan dan keselamatannya. 
Jadi, gunanya hak dan kewajiban konsumen diatas adalah untuk perlindungan konsumen itu sendiri agar tidak terjadi kecelakaan seperti contoh kasus tadi.

Daftar Pustaka:

Minggu, 14 Juni 2015

JENIS-JENIS PERUSAHAAN, HAK INTELEKTUAL, HAK CIPTA, HAK INDUSTRI DAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

FIRMA adalah sebuah persekutuan antar 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika mengeluarkan kerugian, semua anggota firma akan menanggung kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha lain, badan usaha firma juga  mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan badan usaha firma:
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan badan usaha firma:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
CV merupakan kependekkan dari commanditaire vennotschap atau yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi persekutuan komanditer. CV merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang menyerahkan modal dengan seorang atau beberapa orang yang menjalankan usaha. Dalam CV ada yang disebut sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah pihak yang menyetorkan modalnya dan tidak ikut campur dalam kegiatan operasional perusahaan, sedangkan sekutu aktif adalah pihak-pihak yang menjalankan usaha dan memiliki tanggung jawab penuh atas utang piutang dan badan usaha.

Pada CV ada pihak yang memiliki tanggung jawab terbatas dan pihak yang memilki tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkannya saja, sedangkan pihak yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas berhak mengambil keputusan atau bertindak atas nama semua sekutu namun ketika terjadi kerugian pihak tersebut juga harus menyerahkan harta benda pribadinya untuk membayar kerugian.

Kelebihan CV diantaranya:
  1. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  2. Lebih mudah menerima suntikan dana atau kredit
  3. Pendiriannya relatif mudah dan tidak ribet
  4. Kemampuan manajemennya lebih baik dari usaha perseorangan
Kelemahan CV diantaranya;
  1. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
  2. Sulit untuk menarik modal yang sudah disetorkan
  3. Tanggung jawab setiap pihak tidak sama
Dikenal ada 3 jenis persekutuan komanditer yaitu persekutuan komanditer murni, persekutuan komanditer campuran dan jenis persekutan komanditer yang hanya memiliki satu sekutu aktif dan komplementer sedangkan yang lainnya adalah sekutu pasif. Persekutuan komanditer campuran umumnya berasal dari firma, sedangkan sekutu tambahannya menjadi sekutu pasif. Jenis CV yang terakhir adalah CV bersaham. Pada jenis CV ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan masing-masing pihak sekutu mengambil saham tersebut. Tujuan dikeluarkannya saham tersebut adalah menghindari modal beku.

PERUSAHAAN PERSEORANGAN merupakan badan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu, seperti : Direktur manajer, atau bahkan pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.

Perusahaan perseorangan memilki struktur yang  sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi hutang-hutang perusahaan.

Keuntungan perusahaan perseorangan:
  1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
  2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
  3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
  4. Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal atau yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
  5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
  6. Dalam hak pajak pemilik tidak terlalu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus membayar pajak perorangan  dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik
Kerugian perusahaan perseorangan:
  1. Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perseorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar
  2. Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dan yang tersedia
  3. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh
  4. Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat
  5. Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan
  6. Administrasi yg tidak terkelola secara baik
PERSEROAN TERBATAS
Keuntungan perseroan terbatas diantaranya:
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan menggunakan saham baru
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien
Kelemahan perseroan terbatas diantaranya:
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikkan usaha lainnya
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi
  4. Bagi sebagian besar orang, PT diangap kurang 'Secret' dalam hal dapur perusahaan.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, HAK CIPTA DAN HAK INDUSTRI

Hak kekayaan intelektual (HKI) memberikan hak ekslusif kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaannya atau penemuannya selama periode waktu tertentu. Hak ini berbeda-beda tergantung pada sifat kekayaan intelektual yang dimintakan perlindungan.
Beberapa HKI seperti paten atas penemuan, merek dan desain industri mensyaratkan pendaftaran secara resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara beberapa hak lainnya seperti hak cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.

HKI dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
  • Hak cipta dan hak-hak terkait lainnya
Hak cipta meliputi ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni seperti buku, hasil karya tulis,           terjemahan, tafsir, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga/bantu pendidikan, novel, film, drama, syair, musik, gambar, seni batik, tulisan, potret, seni pahat, perangkat lunak komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait  adalah hak para pelaku pertunjukkan, produser rekaman musik dan organisasi siaran.
  • Hak kekayaan industri
Memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman

HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN(PVT)

Adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs

  • Pemegang Hak PVT
Sesuai dengan pasal 5 UU PVT, pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dan tidak mengurangi hak pemulia.

  • Hak dan Kewajiban pemegang PVT
Hak yang diperoleh pemegang PVT adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. ketentuan ini juga berlaku untuk varietas turunan esensial yang berasal dari avrietas yang dilindungi oleh varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dan varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.