Jumat, 01 Mei 2015

OBJEK HUKUM, BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

PENGERTIAN OBJEK HUKUM

Pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.

Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.

Contoh subjek hukum: A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.

Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :

1.     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /berwujud. Yang meliputi :

     Benda bergerak
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
  • Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
  • Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
  • Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )

    Benda tidak bergerak
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
  • Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )

2.     Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

     Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang             dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.

SUMBER: